Vaksin Covid-19 Moderna segera Diberikan ke Warga Jakarta, Begini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta segera menyuntikkan vaksin covid-19 Moderna untuk masyarakat umum. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi agar segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memberikan vaksin covid-19 Moderna kepada 100.030 orang masyarakat umum atau non tenaga kesehatan (nakes). Setiap orang akan mendapat dua dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.
Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin covid-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan vaksin covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.
"Vaksin covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," ucap Widyastuti di Jakarta pada Selasa (17/8/2021).
Vaksin covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Pemberian vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.
Editor: Rizal Bomantama