Vaksinasi Bakal Jadi Syarat Pembukaan Kegiatan di Jakarta, Wagub: Yang Belum segera Daftar
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat pembukaan kegiatan masyarakat. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga yang belum divaksin untuk segera mendaftar.
"Lalu Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi? caranya gampang download dan buka aplikasi JAKI, JAKI menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Nanti kalau ada pemeriksaan teman-teman bisa menunjukkan status vaksinasinya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi," kata Riza, Selasa (3/8/2021).
Dia menjelaskan warga Ibu Kota yang belum mendapatkan vaksin bisa segera mendaftar lewat aplikasi JAKI.
"Bagaimana yang belum divaksinasi? Kami minta untuk segera daftar lewat aplikasi JAKI," tuturnya.