Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Mengejutkan Pesta Gay Surabaya, 29 Pria dari 34 Orang yang Digerebek Positif HIV
Advertisement . Scroll to see content

Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Tetap Digelar saat Puasa

Kamis, 08 April 2021 - 15:39:00 WIB
Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Tetap Digelar saat Puasa
Ilustrasi Vaksinasi (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Proses pemberian vaksin Covid-19 di Kota Tangerang akan tetap berjalan saat bulan Ramadan. Vaksinasi tetap dilakukan di siang hari, namun waktunya akan lebih cepat dibanding sebelum Ramadan. 

Saat Ramadan, Dinas Kesehatan akan menggelar vaksinasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Untuk lokasinya, kami akan lebih dekatkan agar memudahkan para penerima vaksin. Begitu juga soal waktunya, yang tadinya sehari satu Puskesmas bisa 400 sasaran, saat Ramadan  menjadi 100 sasaran per hari,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Liza Puspadewi pada Kamis (8/4/21).

Saat ini, lanjutnya, vaksinasi di Kota Tangerang sedang berlangsung untuk kategori lansia. Tepat pada saat Ramadan, Dinkes akan melangsungkan vaksinasi lansia dosis kedua, dengan target sasaran 45.000 lansia, dari 117.010 lansia di Kota Tangerang.

Hinggas saat ini vaksinasi di Kota Tangerang sudah menyasar 13.000 tenaga kesehatan, 45.000 pelayan publik dan proses penyelesaian 45.000 sasaran lansia. 

Sedangkan untuk perkembangan kasus di Kota Tangerang saat ini kian menurun, dengan 20-an kasus per harinya.

“Alhamdulillah sudah menurun, dari 80-an kasus per hari tertinggi, saat ini 20-an kasus per hari. Semoga kian menunjukkan penurunan,” kata Liza.

Sebelumnya, Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyarankan agar pemberian vaksin Covid-19 saat Ramadan dilakukan setelah waktu berbuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya efek samping setelah pemberian vaksin. Saat puasa, tubuh tidak menerima asupan makanan sejak dini hari hingga petang menjelang malam.

"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari. Karena paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam, yang sedang berpuasa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut