JAKARTA, iNews.id - Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Jakarta. Para buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Para buruh mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp3,9 juta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan
UMP Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3,6 juta. Penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Mengantisipasi kerusuhan, Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengirim 15.000 personel untuk mengamankan aksi demo para buruh tersebut.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani