Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Massa Buruh, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Ditutup Sementara
Advertisement . Scroll to see content

VIDEO: Naik 8,71%, Buruh Nilai UMP Jakarta Masih Kurang

Jumat, 10 November 2017 - 15:45:00 WIB
VIDEO: Naik 8,71%, Buruh Nilai UMP Jakarta Masih Kurang
Kenaikan UMP Jakarta tahun 2017 dan tahun 2018 (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Pada 1 November lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2018. Namun, kebijakan tersebut masih dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Jakarta oleh para buruh.
 
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp3.335.000 pada 2017. UMP pada 2018 kemudian dinaikkan 8,71% menjadi sebesar Rp3.648.035.
 
Kenaikan tersebut sudah berdasarkan pada rumus perhitungan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan berdasarkan pada survey hidup layak. Berbanding terbalik dengan tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sebesar 13.19% atau senilai Rp3.917.398.
 
Video Editor: Alvian Surya
 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut