Viral Aksi Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Gerbang Tol Cakung, Pelaku Serahkan Diri
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial pengemudi mobil di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa menabrak pengemudi motor hingga tewas, Rabu (14/6/2023). Pelaku OS (26), menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Lantas Jaktim Iptu Darwis mengatakan penabrakan tersebut bermula dari perselisihan antara dua pemilik kendaraan yang bersenggolan. Meskipun bertetangga di salah satu perumahan di Bekasi, keduanya tidak saling kenal.

Darwis mengungkapkan pelaku, OS, seorang pegawai swasta, awalnya hendak mengantar ibunya pergi bekerja. Sedangkan korban, Moses (34), sedang pergi mencari nafkah.
"Menurut pengakuan pelaku, dia sedang mengemudikan mobil dengan wajar dan tiba-tiba terjadi insiden kecil saat mendekati Polsek Cakung, terkait senggolan dengan sepeda motor tersebut," kata Darwis, Kamis (15/6/2023).
Setelah terjadi senggolan, Darwis mengatakan pelaku protes kepada korban, namun karena keduanya saling tidak terima, terjadi perselisihan.


Setelah itu, korban merusak kaca spion mobil pelaku di sebelah kanan dan diduga melarikan diri.
"Dalam pengakuan yang kami dalami, pelaku spontan mengejar korban. Tujuannya adalah untuk menghentikan sepeda motor, tetapi situasinya berubah sehingga sepeda motor justru tertabrak bagian depan mobil, dan pelaku kehilangan kendali," ujar Darwis.
Setelah menabrak korban, OS bingung dan tidak menghentikan kendaraannya, lalu masuk tol menuju arah Kelapa Gading.
Menurut Darwis, OS merasa bersalah dan bahkan dimarahi oleh ibunya, sehingga akhirnya ia memutuskan untuk menyerahkan diri.
"Tapi setelah kejadian ini, dia kembali ke TKP dengan sepeda motor untuk memeriksa. Dia berniat menyerahkan diri ke Polsek Cakung," kata Darwis.
Darwis juga mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki motif dan barang bukti yang telah diamankan.
Langkah penyelidikan yang dilakukan, kata Darwis, bertujuan untuk memenuhi tahap penetapan tersangka.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 2 tahun 2009 tentang kelalaian. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun," ujar Darwis.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq