Viral di Media Sosial, Pemeras Sopir Truk hingga Rp300.000 di Penjaringan Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap seorang pemeras sopir truk lintas pulau yang kerap melintas di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi pemerasan ini pun viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 33 detik tersebut menunjukkan seorang sopir angkutan barang menunjukkan dirinya baru saja menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan sebagai warga setempat.
"Hati-hati teman-teman, kalau yang mau ambil muatan daerah Dadap, sekarang tangkurak-tangkurak (tulang palak) keluar lagi. Ini saya kena todong, karcisnya macam-macam ada yang Rp200.000, hingga Rp500.000," kata sopir tersebut.
Sang sopir pun mengungkap kaca truk yang dikemudikannya hendak dipecahkan pelaku.
Komplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap, Nekat Borgol Korban lalu Ancam Penjara
"Pemaksaan mau pecahkan kaca, (diincar) pelat luar daerah katanya. Ini karcisnya (sambil menunjukkan kupon tertera tulisan RP200.000)," ucap sopir truk tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan tim Resmob Unit Reskrim Polsek Penjaringan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berdasarkan video viral itu.
"Jadi berawal pada saat korban ini dan saksi mengendarai mobil di TKP melintas. Lalu ada tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," kata Bobby saat di Mapolsek Penjaringan pada Kamis (8/6/2023).
"Mereka ini meminta uang sebesar Rp300.000 dengan kata-kata mana uang lintas? Gua ini putra daerah dan ada semacam kuponnya. Karena viral kita mempercepat untuk mencari tidak sampai dengan 24 jam dapat mengamankan tersangka HS," ucap Bobby.
Menurut Bobby berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun aksi mereka turut meresahkan masyarakat sekitar.
"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berpelat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D, dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, Alhamdulillah berhasil ditangkap lalu juga ada barang buktinya ini 50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama