Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Pemenang Eurovision Nemo Kembalikan Trofi gegara Israel Join Kompetisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Emak-Emak Bermotor Masuk Tol, Polisi: Bisa Sanksi Pidana 2 Bulan Penjara

Rabu, 21 April 2021 - 14:48:00 WIB
Viral Emak-Emak Bermotor Masuk Tol, Polisi: Bisa Sanksi Pidana 2 Bulan Penjara
Pengemudi motor masuk Tol Angke (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang pengemudi sepeda motor melakukan tapping di Gerbang Tol Angke 1 dan melintas ke dalam jalan tol, Selasa (20/4/2021) sore. Pengemudi motor yang diduga emak-emak itu bisa dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan penjara.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan pengemudi sepeda motor yang melintas di jalan tol bisa dijerat dengan dua pasal.

Dalam Pasal 38 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 menyebutkan Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Bambang Krisnady.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut