Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Viral Jurnalis Perempuan Dilecehkan di KRL, Lapor Polisi Malah Dioper-oper

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:40:00 WIB
Viral Jurnalis Perempuan Dilecehkan di KRL, Lapor Polisi Malah Dioper-oper
Pelaku merekam korban melalui ponselnya (@anotherssm)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jurnalis magang berinisial QHS mengalami pelecehan seksual di KRL Commuter Line relasi Jakarta-Bogor usai pulang bekerja pada Selasa (16/7/2024). Korban yang kala itu berada di dalam gerbong kereta, ternyata direkam oleh pria berusia 52 tahun.

QHS menceritakan, peristiwa pelecehan itu diketahui usai seorang petugas KAI melapor kepada dirinya. Hal tersebut membuat korban kaget dan langsung menghampiri pria paruh baya itu untuk menanyakan maksud perekaman.

"Seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya, 'Mbak, itu divideoin Mbak sama bapak ini', sambil menunjuk ke seorang pria separuh baya. Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak, belakangan saya tahu umurnya 52 tahun, yang sedang memegang HP," ujar korban dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7/2024).

Setelah dilakukan pengecekan ponsel, ternyata pelaku tak hanya merekam sekali, melainkan terdapat tujuh video korban dengan rentang durasi 3-7 menit. Selanjutnya pria tua itu diamankan ke pos sekuriti Stasiun Jakarta Kota.

"Ternyata tidak hanya saya saja yang menjadi korban, tetapi banyak juga video korban lainnya. Lebih menjijikan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," katanya.

Lewat bukti-bukti tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mulanya korban mendatangi Polsek Taman Sari, tetapi kasus ini tidak dapat diproses dengan alasan peristiwa terjadi di Stasiun Manggarai.

Lantas QHS beranjak ke Polsek Menteng, tetapi laporannya tak bisa ditangani karena alasan yang sama. Korban kemudian melapor ke Polsek Tebet. Di sana korban dimintai keterangan seorang diri tanpa didampingi keluarga. 

"Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang belibet. Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan," katanya.

Bukannya membantu memproses laporan, anggota Polsek Tebet malah menyampaikan kata-kata yang tidak simpatik seperti: "Mbaknya divideoin karena cantik lagi", "Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang", "Bapaknya ngefans sama Mbaknya, Mbak idol".

"Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata 'tidak ada yang bisa kami lakukan'. What? Bukti video begitu banyak tapi tidak bisa melakukan apa-apa," kata korban.

Selanjutnya, Polsek Tebet menyarankan korban mendatangi Polres Jakarta Selatan.

"Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan, ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Saat itu udah lewat jam 00.01 WIB," ujarnya.

Akan tetapi, meski sudah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut ke petugas Polres Jaksel, laporan korban tetap tidak bisa diproses.

"Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, "Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan, harus keliatan alat vital atau sensitif, dan Mbaknya divideoin secara paksa," katanya.

"Karena, kata si polwan lagi, dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335. 'adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku' begitu kata si polwan," imbuhnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut