Viral Kali Citeureup Bogor Berwarna Oranye, Terungkap Ini Penyebabnya
BOGOR, iNews.id - Viral video memperlihatkan aliran Kali Citeureup di Kabupaten Bogor yang berubah warna menjadi oranye. Diduga, air di kali tersebut telah tercemar oleh limbah industri pengadaan bak sampah.
Dalam video yang dilihat iNews.id, aliran kali berwarna oranye pekat. Perekam menyebut bahwa kondisi air kali yang berubah warna itu terjadi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Terdengar juga perekam meminta bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menindaklanjuti kondisi kali yang diduga tercemar limbah industri itu.
"Pak Dedi tuh pak Dedi, ada pembuangan limbah. Air kali tiba-tiba jadi oranye. Lokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Tolong ditindak Pak Dedi," ucap wanita perekam video dikutip, Senin (19/5/2025).
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengatakan pihaknya sudah menelusuri asal muasal dugaan pencemaran tersebut dan memeriksa dua perusahaan.
Dari pemeriksaan tersebut, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan bak sampah dan lainnya itu diduga jadi penyebab pencemaran Kali Citeureup. Bahkan, ditemukan powder cat sintetik.
"Ada proses pengecatan menggunakan powder cat sintetik berwarna oranye, hitam, hijau dan lain-lain. Kemarin kita lihat yang viral di video warna pekat yang di sungai, warna oranye. Jadi kami mengambil sampling ditemukan adanya buangan ataupun output yang tak sesuai dengan aturan," kata Gantara.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung menyegel instalasi pembuangan limbah di perusahaan tersebut dengan memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup).
"Jadi hari ini kami melakukan penutupan (pengolahan limbah) melalui tim kami dan juga memasang PPLH line yang diduga, disinyalir tempat limbah B3 yang tidak semestinya, yang tidak diatur melalui aturan yang ada. Kami lakukan pemasangan PPLH line dan juga penutupan yang tidak sesuai aturan," ujar dia.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Bogor juga bakal memanggil pihak perusahaan sambil menunggu hasil laboratorium dari sampel limbah di sungai.
"Hari senin nanti akan kami panggil ke kantor untuk melakukan BAP, kalau nanti dinyatakan ada kesalahan dari hasil lab yang kami terima 14 hari ke depan, kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah, di luar itu kami juga akan memberikan sanksi denda. Jadi kalau sanksi-sanksi ini tidak dijalankan oleh pihak usaha, tentunya akan kita berikan sanksi-sanksi yang lebih keras melalui sanksi pidana lingkungan," pungkasnya
Editor: Puti Aini Yasmin