Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suasana Rumah Duka Sertu M Nur Ichwan di Magelang, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kasus Kartel Kremasi, Polisi Duga Ada Yayasan Terlibat

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:29:00 WIB
Viral Kasus Kartel Kremasi, Polisi Duga Ada Yayasan Terlibat
Polisi menduga ada kasus percaloan kremasi, salah satunya dilakukan oleh yayasan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah menyelidiki 10 orang saksi kasus dugaan kartel kremasi yang sempat viral. Polisi menemukan fakta ada oknum yang menggunakan nama yayasan untuk bertindak curang.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, terdapat tiga saksi baru yang telah diperiksa. Mereka adalah agen-agen jasa kematian.

"Mereka makelar juga," kata Avrilendy saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, lanjut Avrilendy, mereka ada yang bergerak secara perorangan dan ada juga yang bergerak dalam bentuk yayasan. Tugas mereka menjadi penghubung antara keluarga jenazah ke rumah duka.

"Tapi yayasan kecil engga punya rumah duka," kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat (23/7/2021) lalu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka yakni, dua orang pengelola yayasan mulia di Jakarta Barat, satu orang pengelola krematorium mulia di Karawang, satu orang pembuat narasi viral serta tiga orang saksi terkait lainnya.

Pemeriksaan berawal dari sebuah pesan berantai tentang kuitansi kartel kremasi viral di masyarakat. Dalam kuitansi itu tertulis atas nama Martin asal Jakarta Barat. Korban mengaku diperas Rp80 juta oleh sindikat kartel kremasi untuk mengkremasi ibunya yang meninggal dunia di rumah sakit pada Senin (12/7/2021). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut