Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Moge Ditilang, Polisi: Empat Pengendara Kabur

Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:05:00 WIB
Viral Moge Ditilang, Polisi: Empat Pengendara Kabur
Penilangan moge di Cideng (Foto: TMC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebut rombongan pengemudi moge yang menerobos jalur busway berjumlah delapan orang. Dalam proses tilang hanya sejumlah empat pengendara yang berhasil diberhentikan.

"Ada yang kabur, jumlah sebenarnya ada delapan (pengendara), empat berhasil ditilang, empat lagi kabur."kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo, ketika dikonfirmasi MNC, Sabtu (29/05/2021)

Untuk penanganan lebih lanjut terhadap pengendara yang berhasil lolos dari tilang,Sambodo masih akan mendalami kasus tersebut. "Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian." ujarnya.

Sebelumnya juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

Sekadar informasi pasal tersebut berbunyi sebagaimama berikut:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut