Viral Moge Ditilang, Polisi: Empat Pengendara Kabur
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebut rombongan pengemudi moge yang menerobos jalur busway berjumlah delapan orang. Dalam proses tilang hanya sejumlah empat pengendara yang berhasil diberhentikan.
"Ada yang kabur, jumlah sebenarnya ada delapan (pengendara), empat berhasil ditilang, empat lagi kabur."kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo, ketika dikonfirmasi MNC, Sabtu (29/05/2021)
Untuk penanganan lebih lanjut terhadap pengendara yang berhasil lolos dari tilang,Sambodo masih akan mendalami kasus tersebut. "Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian." ujarnya.
Sebelumnya juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.
Sekadar informasi pasal tersebut berbunyi sebagaimama berikut:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Editor: Muhammad Fida Ul Haq