Viral Pelemparan Batu ke Kereta Api di Cikampek, Pelaku Berhasil Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta bersama polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek. Pelemparan yang terjadi pada Selasa 13 Juni 2013 lalu itu sebelumnya viral di media sosial.
"Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api," kata Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novita Saragih, Minggu (18/6/2023).
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan oleh sejumlah remaja di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek. Atas kejadian tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melapor ke Polsek Cikampek.
"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur," katanya.
Pelaku lantas dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum.
Feni mengungkapkan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023, total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.
"KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Editor: Reza Fajri