Viral Pungli Parkir di Blok M Square, 2 Jukir Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Dua juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar tarif parkir jadi dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan, telah dipecat. Kasus itu sebelumnya viral di media sosial.
"Terhadap jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat 2 jukir yang diberhentikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, Syafrin juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menertibkan terhadap para preman yang juga memungut parkir secara ilegal.
"Kemarin telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Syafrin terus memperketat pengawasan agar tidak ada jukir ilegal dengan menempatkan petugas unit pengelola (UP) perparkiran di sekitar Blok M Square.
Sebelumnya, akun Twitter @BanyuSadewa mengeluhkan harus membayar parkir dua kali ketika memarkirkan kendaraannya di Blok M Square. Akun tersebut juga menceritakan kronologi dirinya dipaksa untuk membayar parkir dua kali.
Dia menjelaskan bahwa juru parkir akan meminta biaya tambahan ketika pengendara akan meninggalkan tempat parkir. Selanjutnya, saat keluar, pengendara harus membayar biaya parkir lagi sesuai dengan waktu yang dihabiskan kendaraannya di dalam area parkir.
"Masuk, ambil tiket parkir. Terus parkir di jalanan dalem, itu nanti kalo mau pulang dimintain sama kang parkir seragam oranye. Naek mobil dimintain Rp10.000, motor Rp2.000. EH keluar bayar tiket parkir yang jam-jam-an itu lagi. SUMPAH GW PALING MALES PARKIR DI BLOK M!," tulis akun @BanyuSadewa, Selasa (4/7/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq