Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta Gus Elham Yahya, Pendakwah Muda yang Viral karena Cium Anak Perempuan Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Viral Sopir Angkot Terobos Traffic Cone di Kota Bogor, Berujung Diburu Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:47:00 WIB
Viral Sopir Angkot Terobos Traffic Cone di Kota Bogor, Berujung Diburu Polisi
Angkot menerobos beberapa traffic cone hingga terseret di Bogor diamankan polisi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Sopir angkot berinisial G di Kota Bogor hanya bisa tertunduk lesu tak menyangka pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya viral di media sosial. Sopir tersebut nekat menerobos beberapa traffic cone hingga terseret.

"Pengemudi angkot yang pada Minggu 17 Juni 2023 dini hari jam 03.55 WIB terlihat di kamera CCTV itu menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan cone itu tertarik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dari rekaman tersebut, polisi melakukan identifikasi sekaligus memanggil pihak terkait. Hingga akhirnya, sopir angkot ugal-ugalan itu berhasil teridentifikasi.

"Pada saat itu (pengakuan) dari pengemudi mengemudikan kendaraannya dari Jalan Juanda menuju BTM. Pengemudi tidak memperhatikan adanya cone atau berrier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur antara dua arus yang berlawanan. Tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan di belakangnya maupun di seberang," ungkapnya.

Adapun alasannya hanya karena mengejar waktu hendak ke pasae mengambil penumpang. Padahal, kondiai jalanan masih sepi kendaraan.

"Tentunya apapun dari keterangan pengemudi, yang jelas kondisi saat itu dini hari, kemudian sepi, dan lokasi dari pasar searah dengan mobil angkot tersebut. Sehingga kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti aja," terangnya.

Terhadap sopir angkot tersebut dilakukan penilangan. Dijerat Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

"Kita cek psikotropika dan narkotika hasilnya negatif. Ke depan kita terjunkan petugas di lokasi dari pagi hingga malam dini hari petugas kita di lapangan, juga koordinasi dengan instansi terkait," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut