Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Viral Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:45:00 WIB
Viral Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Surat PTPN ke Ponpes Megamendung (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Beredar di media sosial Twitter perihal surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Postingan itu viral.

Surat berisi pemberitahuan agar pesantren milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu segera dikosongkan. Foto surat tersebut diunggah oleh akun Twitter dengan nama @FKdrun pada Rabu (23/12/2020). 

Dalam foto itu terlihat surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Isi dalam surat dijelaskan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang jadi salah satu Markas Front Pembela Islam (FPI) itu berdiri tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

"Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,1 hektar yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan PT Perkebuna Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantaa VIII berdasarkan sertifikan HGU nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," tulis surat itu.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan atau pemindahan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Perpu nomor 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. Berdasarkan surat tersebut dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan peringatan saudara untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VII selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditandatangani oleh Mohammad Yudayat, Direktur PTPN VIII," sambung isi surat.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habin Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PT. PN VII, tapi 30 tahun lebih PT. PN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat," kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut