Viral Terobos Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading, 28 Pemotor Datangi Polisi
JAKARTA, iNews.id - Puluhan pemotor viral di media sosial karena menerobos jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading pada Sabtu (26/2/2022) dini hari. Sebanyak 28 pemotor tersebut sudah sukarela menyerahkan diri ke polisi.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Jamal mengatakan pihaknya bergegas mencari para pelaku penerobos jalan tol tersebut usai viralnya video itu.
"Dari awal viral di media sosial, kita langsung membentuk tim dan satgas khusus menelusuri melakukan pengecekan, termasuk langsung men survei lokasi kejadian," ujar Jamal kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Lanjutnya, setelah melakukan survei lokasi, polisi langsung mendapatkan identitas pelaku sehingga segera memberikan laporan. Atas laporan yang telah dilayangkan kepolisian, 28 orang datang dengan sukarela kepada polisi.
"Telah datang dan hadir secara kesadaran, dan atas keinginan beritikad baik. Beberapa dari rombongan, kali ini hadir sekitar 28 orang," katanya.
Dari 28 orang yang hadir, polisi berhasil mengamankan 21 motor serta menindaklanjuti para pelaku dengan melakukan penilangan.
"Hari ini secara langsung kita lakukan penindakan secara hukum dengan tilang, dan kita sementara mengamankan 21 kendaraan motor," ucap Jamal.
Menurut Jamal, apa yang dilakukan para pemotor itu bertentangan dan melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan sehingga terkena Pasal 287 ayat satu.
"Setiap orang yang melanggar. Di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas dipidana dengan maksimal 2 bulan kurungan," ujarnya.
Jamal mencatat, hal tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol. Di mana penggunaan jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan bermotor dan beroda dua.
Editor: Rizal Bomantama