Viral Video Kucing Dianiaya, Animal Defender Laporkan Pelaku ke Polisi
JAKARTA, iNews.id – Komunitas pecinta hewan Animal Defender melaporkan seorang pelaku penganiayaan terhadap kucing ke Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018). Laporan tersebut tindaklanjut video aksi pelaku yang viral di media sosial.
Ketua Animal Defender Doni Herdaru Tona mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran pelaku diduga sengaja merekam video menganiaya kucing dan menyebar ke media sosial.
“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti temuan dari masyarakat yang disampaikan ke kami. Sebenarnya di video itu banyak, tetapi pelaku satu, diduga sengaja disebar,” kata Doni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, setelah video penganiayaan kucing viral di media sosial, tim Animal Defender langsung menelusuri pengunggah video. Ditemukan lokasi penganiayaan terjadi di Matraman, Jakarta Timur.
“Jadi kami sudah dapat pelakunya, kami sudah nasihati persuasif, tapi ya begitu. Di video ada beberapa pelaku tapi yang memukuli terus-terus ketemu berinisial E,” ucap dia.
Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat seorang pemuda melempari kucing dengan batu balok hingga terjatuh ke selokan. Saat kucing berenang ke tepi selokan, pemuda tersebut masih tetap melempari dengan batu.
Laporan tercatat dengan nomor 1310/K/XII/2018/Res JT. Dalam surat laporan tertera pelaku disangkakan melanggar pasal 302 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto