Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Pengaturan Jam Kerja untuk Kurangi Macet, Ini Langkah Terbaru Pemprov DKI

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:31:00 WIB
Wacana Pengaturan Jam Kerja untuk Kurangi Macet, Ini Langkah Terbaru Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan uji publik terkait wacana pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menyiapkan uji publik terkait rencana pengaturan jam kerja sebagai langkah menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Uji publik akan melibatkan kementerian, lembaga, hingga asosiasi terkait.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan uji publik merupakan sarana untuk menampung seluruh usulan agar kemacetan lalu lintas di Jakarta bisa ditekan. 

"Tapi dalam tataran implementasi kami juga melakukan kajian dalam sudah dilakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan pakar, kami libatkan juga temen-teman Kemenhub. Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Syafrin mengatakan terkait uji publik tengah didesain oleh jajarannya yang nanti akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Nah ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja," ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya terus melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan kebijakan pengaturan jam kerja.

"Ini kita harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov tapi juga di level pemerintah pusat ada juga regulasi. Oleh sebab itu ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota tidak bisa dilakukan sepihak. Sebab, dia menilai Jakarta didominasi perkantoran Kementerian sehingga Pemerintah Pusat perlu dilibatkan.

"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskudikan, kita bahas, dengan tidak bisa sepihak seperti yang pernah saya sampaikan," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja yakni pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

Selain itu, kata dia, kepadatan kendaraan juga terjadi pada jam pulang kerja mulai dari pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet.

”Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan,” katanya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut