Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Li Lian Park Hyatt Hadirkan Kuliner Khas China Menggugah Selera, Wajib Dicoba!
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI: Hotel dan Cafe serta Tempat Wisata Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru 2021

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:18:00 WIB
Wagub DKI: Hotel dan Cafe serta Tempat Wisata Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan seperti pesta kembang api, konser, kuliner pada malam tahun baru 2021 di Jakarta ditiadakan. Restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya diminta tutup pukul 19.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.

"Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya. Kami juga sudah membuat kebijakan seluruh pelaku usaha seperti hotel restoran, cafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," ujar Riza Patria di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona (Covid-19).

"Jadi hari ini sesuai dengan ingub dan sergub semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan," ucapnya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut