Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Ingatkan Tokoh Agama Ikut Tes Covid-19, Sindir Habib Rizieq?

Selasa, 24 November 2020 - 20:44:00 WIB
Wagub DKI Ingatkan Tokoh Agama Ikut Tes Covid-19, Sindir Habib Rizieq?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyarankan kepada umat atau pengikutnya ikut melakukan tes Covid-19. Menurutnya, masyarakat akan mudah mengikuti jika panutannya mencontohkan hal baik.

"Terlebih bagi tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, pimpinan harus menjadi contoh,menjadi teladan agar para pengikutnya, para pendukungnya, para anggotanya semua dengan suka rela, kebesaran hati, berjiwa sportif. Ini penting yah menjadi contoh yang baik," kata kata Riza di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut dia, warga DKI Jakarta yang pernah kontak dengan orang positif Covid-19 atau hadir dalam kerumunan untuk melakukan tes Covid-19. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Bagi masyarakat semuanya berinisiatif, proaktif untuk melakukan rapid test atau swab PCR test untuk memastikan, menjaga kesehatan dirinya, keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungan dan masyarakatnya," kata dia.

Upaya 3T (tracing, testing dan treatment) yang dilakukan oleh Pemprov DKI, kata Riza, agar kasus positif corona di Jakarta bisa berkurang.

"Ini memastikan agar Jakarta berkurang penyebaran covidnya, juga kita bisa memutus mata rantai. DKI sendiri setiap hari lebih dari 8.000, 9.000 melakukan PCR test, jadi kami butuh bantuan, dukungan masyarakat untuk bekerja sama," ujar dia.

Dia juga menegaskan, ada sanksi bagi warga yang menolak untuk mengikuti tes Covid-19. Aturan itu dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona, maka akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

"Sementara itu, perlu kami sampaikan kita sudah punya Perda terkait penanganan Covid, bagi siapa saja warga Jakarta tidak ingin, menolak dites, dikenakan denda sebesar Rp5 juta bahkan bisa sampai Rp7 juta. Untuk itu, kami ingin masyarakat punya kesadaran yang baik, yang penuh untuk melakukan tes terlebih bagi mereka yang bergejala, atau telah atau sedang melaksana kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak," tutupnya.

Diketahui, Polsek Tanah Abang bersama Satpol PP dan TNI mendatangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) malam. Kapolsek Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan mengatakan, setibanya di lokasi mereka ditolak bertemu Habib Rizieq Syihab. Alasannya karena Rizieq tengah istirahat.

“Maksud kedatangan 3 pilar menyambangi rumah bapak HRS ingin bertemu dengan bapak HRS tapi tidak bisa bertemu karena sedang istirahan dan tidak menerima tamu,” kata Singgih.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut