Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta polemik penamaan Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang tak diperdebatkan. Dia menilai penamaan ini merupakan hal yang biasa.
"Jadi nggak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya. Jadi nggak ada filosofi dan lainnya itu suatu yang biasa saja," ucap Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022) malam.
Ariza pun membeberkan bahwa nama 'Jakarta' pada JIS diambil karena stadium merupakan milik warga Jakarta. Selanjutnya, penggunaan kata 'Internasional' digunakan untuk penyelenggaraan kelas dunia, serta kata 'stadium' karena bangunan tersebut merupakan stadion sepakbola.
"Terkait dengan JIS kan namanya Jakarta International Stadium itu kan jelas karena ini di Jakarta milik kita semua ya namanya ada Jakarta-nya karena memang ini diperuntukkan sebagai stadion berstandar internasional ya pake internasional, itu kan ngga ada yang luar biasa sebetulnya, karena memang itu stadium ya stadium,” ujar dia.
“Jadi itu nggak ada suatu yang luar biasa. memang sesuai tempatnya di Jakarta tempatnya sekelas internasional dan itu adalah stadium," katanya.
Kemudian, Ariza menjelaskan penamaan yang dinilai tak menggunakan bahasa Indonesia karena stadium tersebut berkelas internasional.
"Nah kalau soal internasional atau Indonesia atau Betawi seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman yang lain juga karena ini berkelas internasional apalagi di Jakarta kota yang berkelas internasional kita juga tahu Jakarta ini juga jadi kota tidak hanya maju di Indonesia tapi juga termasuk kota yang maju di ASEAN, Asia bahkan dunia," imbuhnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-Undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," ucap Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin