Wagub DKI Sebut Holywings Bisa Beroperasi Kembali jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan bahwa gerai Holywings bisa beroperasi kembali jika sudah mengurus izin atau berganti nama. Diketahui, Pemprov DKI mencabut izin 12 gerai Holywings di Jakarta.
Menurut Ariza, usaha ibarat sebuah warung. Bila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya dan bukan pemilik warung. Sehingga, bila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan, pemilik usaha bisa kembali membuka warung yang lain.
"Misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," tutur Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Ariza menjelaskan izin pada dasarnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.
"Yang penting ke depan kita minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga mari ke depan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022).
Editor: Puti Aini Yasmin