Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Tegaskan Anies Ajukan Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:06:00 WIB
Wagub DKI Tegaskan Anies Ajukan Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MPI/Riana Rizkia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua. Sebelumnya PTUN DKI Jakarta membatalkan Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 naik 5,1 persen.

"Keputusannya harus bisa baik untuk semua, bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 naik 5,1 persen oleh lembaga peradilan itu.

"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi sebesar Rp4,6 juta. Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut