Wagub DKI: Zona Merah Kasus Covid-19 di Jakarta Tersisa di Tiga RT
JAKARTA, iNews.id - Zona merah kasus Covid-19 di Jakarta tersisa di tiga rukun tetangga (RT). Berkurangnya wilayah zona merah ini seiring turunnya kasus aktif dan positif Covid-19.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk tiga RT yang masih masuk zona merah akan diawasi perkembangannya oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk mempercepat penanganannya.
"Zona merah tinggal tiga RT, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kembali oranye dan pada akhirnya sampai hijau," ujar Riza Patria di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Dia berharap zona merah segera hilang dari Ibu Kota. "Tentu di setiap RT/RW ada satgas yang fokus memantau, mengawasi dan memastikan agar percepatan dari zona merah ke oranye, kuning sampai hijau," ucapnya.
Data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah melalui laman corona.jakarta.go.id dilihat Rabu (18/8/2021), tiga RT itu berada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jakarta Pusat meliputi di RT 009/RW 008 Kelurahan Petojo Selatan. Jakarta Selatan meliputi Kelurahan Ciganjur RT006/RW006 dan Jakarta Timur meliputi di RT006/RW003 di Kelurahan Cibubur.
Kriteria zona merah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Editor: Kurnia Illahi