Wagub Ungkap Alasan Pemprov DKI Perbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengizinkan isolasi mandiri di rumah bagi pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) dengan status orang tanpa gejala (OTG). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan mengizinkan kembali isolasi mandiri di rumah.
"Memang semangat yang disampaikan Pak Gubernur untuk mengurangi penularan di perumahan dan komunitas yang disebabkan oleh isolasi mandiri. Jadi diharapkan ke depan kita bisa laksanakan isolasi terpusat terkendali," katanya di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Isolasi mandiri di rumah, kata Ahmad Riza, juga memiliki persyaratan ketat, di antaranya warga tersebut memiliki tempat dan rumah atau kamarnya memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi.
Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik dari internal keluarga, warga sekitar dan petugas kesehatan. "Mohon maaf, mungkin warga yang rumahnya sempit kecil padat atau tidak memungkinkan, sekalipun ringan atau OTG ya kita arahkan ke tempat-tempat yang sudah kami siapkan," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengklaim masyarakat tidak perlu bingung soal aturan isolasi mandiri. Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta berusaha memberikan pelayanan dan perawatan terbaik.
Bagi warga yang rumah tinggalnya tidak memenuhi persyaratan untuk isolasi mandiri bisa menjalani karantina di tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah. Wagub menambahkan, Pemprov DKI sedang menyiapkan tempat tempat isolasi mandiri.
"Kami juga sedang menyiapkan juga dan berproses di tiga titik di Ragunan, di Taman Mini dan di Jakarta Islam Center. Nah, sambil di situ disiapkan di Wisma juga disiapkan dan sudah mulai diisi, namun bagi yang keluarga yang positif terpapar virus Corona yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad