Wajib PAUD 1 Tahun Akan Diterapkan di Jakarta Mulai Tahun Ajaran 2021/2022
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menerapkan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan PAUD berkualitas sebagai persiapan anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan instansinya telah melakukan kajian atas layanan wajib PAUD satu tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2021/2022 mendatang bagi anak usia 5-6 tahun yang tetap dilakukan secara daring atau virtual mengingat masih di masa pandemi covid-19.
Dia menjelaskan kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai elemen mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.
Secara yuridis, gagasan ini didukung oleh payung hukum yang memiliki korelasi sebagai dasar layanan PAUD satu tahun sebelum SD berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Sedangkan, dari tinjauan aspek teoritis menunjukkan terdapat teori para ahli psikologi yang memperlihatkan pentingnya PAUD.
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” katanya di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, hasil pemetaan mutu PAUD di DKI Jakarta menunjukkan 90 persen lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensif dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD bagi anak-anak usia 5-6 tahun untuk mendapatkan layanan di satuan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang SD.
“Beberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan Layanan Satuan PAUD Satu Tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Nahdiana memaparkan, dari hasil kajian kesiapan satuan dalam layanan ini menunjukkan Lembaga PAUD DKI Jakarta memenuhi delapan standar nasional PAUD. Sehingga, Lembaga PAUD DKI Jakarta diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.
Sementara itu, dari hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar. Hal ini mengindikasikan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PAUD. Masyakat sangat mengharapkan adanya akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Untuk mendukung gagasan baik ini, Nahdiana menyatakan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperkuat kebijakan untuk memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah DKI Jakarta melalui regulasi. Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya layanan PAUD yang berkualitas di Ibu Kota.
“Harapannya, gagasan wajib Layanan Satuan PAUD 1 Tahun sebelum jenjang ke SD ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antarjenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sampai dengan bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100 persen selama dua tahun ke depan. Adanya Layanan Wajib PAUD Satu Tahun ini diharapkan dapat meningkatkan APK PAUD DKI Jakarta dan semakin mempersiapkan anak-anak Jakarta ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Editor: Rizal Bomantama