Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menerapkan sanksi denda progresif bagi warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terutama terkait pemakaian masker. Tak tanggung-tanggung warga yang kedapatan berulang kali tak pakai masker akan diberikan denda mencapai Rp1 juta.
Aturan itu dikeluarkan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mendukung kebijakan itu dan menyebutnya untuk mendisiplinkan warga soal protokol kesehatan.
"Semua cara harus ditempuh untuk membuat masyarakat disiplin," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Taufik yakin aturan tersebut mampu membuat masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Kemudian diharapkan angka kasus positif covid-19 dapat ditekan.
"Bagus itu, supaya masyarakat disiplin," ucapnya.
Seperti diketahui Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 pada 19 Agustus 2020.
Dalam pergub itu disebutkan warga yang melanggar protokol kesehatan satu kali akan dikenakan denda Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam. Jika orang yang sama melanggar protokol kesehatan untuk kedua kalinya akan dikenakan denda Rp500.000 atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran ketiga akan dikenakan denda Rp750.000 atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama tiga jam. Selanjutnya pelanggaran keempat atau lebih akan dikenakan denda Rp1 juta atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama empat jam.
Di Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Kewajiban itu antara lain menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang, dan menerapkan PHBS pencegahan covid-19. Kemudian membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Editor: Rizal Bomantama