Wakil Ketua DPRD Sebut Prasetio Langgar Tatib karena Selipkan Paripurna Interpelasi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh Fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengungkapkan, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ujar Taufik di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tercantum surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
Deretan Karangan Bunga di DPRD DKI, Ada Nama Harun Masiku Fans Club hingga Sahabat Juliari
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ucapnya.
Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi, Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," katanya.
Selain itu dia juga mengingatkan, agar setiap pihak bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga Ibu Kota, melanggar aturan itu hal yang lumrah.
"Mari jaga muruah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi