Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bekasi Pastikan Tegas Sanksi Pelanggar Prokes, Termasuk Restoran Milik Anaknya

Senin, 07 Juni 2021 - 12:45:00 WIB
Wali Kota Bekasi Pastikan Tegas Sanksi Pelanggar Prokes, Termasuk Restoran Milik Anaknya
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Wisnu Yusep).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Omma Restaurant yang berada di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Penyegelan dilakukan setelah pertugas menggerebek lokasi tersebut dan ditemukan tidak ada pembatasan jarak aman sesuai aturan prokes.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan tidak ada tebang pilih kepada yang melanggar prokes. Termasuk, kata dia terhadap restoran atau tempat usaha milik keluarganya maupun milik pejabat tinggi.

"Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar silakan disesuaikan dengan ketentuan," ujar Rahmat di Bekasi, Senin (7/6/2021).

Pria yang biasa disapa Pepen ini menuturkan, terhadap Omma Restaurant telah diambil langkah tegas agar pemiliknya mematuhi prokes  Menurutnya, dia telah memerintahkan jajaranya untuk menertibkan dan menyegel tempat usaha yang melanggar prokes tanpa pandang bulu.

"Kalau punya anak bapak, kolerasinya ke mana, siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha di mana pun berada di republik ini," ucapnya. 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat melaui media sosial tentang pelanggaran kepatuhan terhadap prokes, timnya langsung menyegel tempat usaha tersebut.

"Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes," katanya. 

Sebelumnya petugas mendatangi Omma Restaurant Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut.

Pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19. Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut