Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah 3 Lantai di Depok Nyaris Roboh Imbas Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama di Masjid

Kamis, 08 April 2021 - 12:00:00 WIB
Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama di Masjid
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang buka puasa bersama di Masjid dan Mushala selama Ramadan. Aturan itu tertuang dalam surat edaran mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, mushola dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).

Meski begitu, Idris memperbolehkan salat Tarawih di Masjid atau Mushala dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjemaah diatur minimal satu meter. 

Jemaah salat Tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jemaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.

"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja," katanya. 

Pengurus masjid dan mushala harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, melakukan penyemprotan desinfeksi secara berkala minimal 3 hari sekali. 

Bacaan surat dalam salat Tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Ceramah salat Tarawih maksimal 10 menit.

"Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah shalat. Kegiatan ibadah di Masjid dan Mushala dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut