Warga DKI Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini 16 Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Meski diziinkan, ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga DKI Jakarta yang positif Covid-19 dan memilih isolasi mandiri di rumah.
Syarat menjalani isolasi mandiri di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri, namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat.
"Masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti, Kamis (1/10/2020).
Widya menambahkan, setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.