Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:42:00 WIB
Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.

Surat tersebut mengenai tanggapan atas permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bernomor 6209/-1.772 tanggal 5 Juni 2021 terkait persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga dengan keluarnya surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 7 Juni 2021 tersebut, maka warga DKI usia 18 tahun ke atas bisa vaksinasi Covid-19.

“Saudara dapat segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing,” dalam surat yang diterima, Selasa (8/6/2021).

Dalam surat Kemenkes ada tiga poin yang menjadi perhatian sehingga dikeluarkan izin vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas ini.

Pertama, berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes per 6 Juni 2021, total kasus positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6%) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35% kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi,” bunyi surat tersebut.

Kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja.

Ketiga, Provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota negara, dimana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata.

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Kemenkes menegaskan Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya. Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” bunyi surat tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut