Warkop dan Toko Kosmetik di Jaksel Jual Obat Keras Tanpa Izin, 2 Orang Ditangkap!
JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat menjual obat-obatan psikotropika atau golongan G tanpa izin di Jakarta Selatan. Selain mengamankan obat-obatan, polisi juga menangkap dua orang penjualnya.
"Berawal dari informasi masyarakat sehingga anggota mendatangi dua lokasi di Jagakarsa dan Pasar Minggu. Kami amankan dua orang berikut barang buktinya golongan G atau psikotropika tanpa izin," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, dua lokasi tersebut bermodus warung kopi dan toko kosmetik. Namun, warkop dan toko kosmetik itu malah menjual obat keras tanpa izin.
Meski tak didapati aktivitas jual beli saat polisi mendatangi dua lokasi itu, tetapi aparat menemukan barang-barang yang dipersoalkan tersebut.
Murodih mengklaim, masyarakat sekitar sudah resah dengan aktivitas jual beli barang-barang tersebut tanpa izin.
Maka dari itu, polisi mengamankan dua penjaga tokonya berinisial AR dan AB.
"Ada barang yang kita dapatkan sehingga cukup bukti kita jadikan tersangka. Dijual per butir, harganya bervariasi mulai dari Rp15-30 ribu. Pembelinya dari kalangan dewasa sampai di bawah umur, akan didalami lebih lanjut," katanya.
Dia meminta masyarakat melapor ke polisi jika menemukan informasi serupa. Masyarakat juga diminta tak menggunakan barang tersebut sembarangan dan tanpa resep dokter karena bisa mengganggu kesehatan dan hilangnya kesadaran.
Editor: Reza Fajri