Warung dan Restoran di Jakarta Timur Ditempeli Stiker Larangan Makan di Tempat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyisir warung makan dan restoran dalam rangka menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (17/4/2020). Penyisiran tersebut melibatkan personel TNI dan Polri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur Firman mengatakan operasi tersebut dilakukan agar warung dan restoran mengacu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama PSBB.
"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," ujar Firman, di Jakarta.
Dia menuturkan, ada 6 ketentuan yang tertulis pada kertas imbauan. Penjual dan pembeli wajib memakai masker, penjual tidak menyediakan meja dan kursi untuk pembeli.
Selanjutnya penjual tidak diperbolehkan melayani pembelian makan di tempat dan wajib dibungkus untuk dibawa pulang. Penjual diharap menggunakan sarung tangan untuk menjaga kebersihan makanan dan kenyamanan pembeli.
Selain itu, penjual wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta penjual dan pembeli wajib menjaga jarak. "Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi