Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok
Advertisement . Scroll to see content

WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:46:00 WIB
WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar aturan WFO maksimal 50 persen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PPKM Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan Work From Office (WFO) yakni kapasitas maksimal 50 persen.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO itu. Dia pun meminta satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengetatan dan penegakan aturan.

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mal, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya, termasuk tempat pariwisata apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen. 

Selanjutnya, bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut