WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Dinkes DKI: Virusnya Tak Pernah Hilang
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mencabut status darurat global Covid-19. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut penanganan Covid-19 akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan masyarakat harus peduli terhadap kesehatan diri sendiri maupun keluarga. Sebab virusnya akan tetap ada dan tidak akan pernah hilang.
"Memang WHO belum clear bilang pandemi resmi dicabut, tapi tidak ada lagi respons kedaruratan untuk ini. Covid-19 akan menjadi tanggung jawab masing-masing orang untuk peduli/peka terhadap kesehatan diri sendiri dan keluarga atau orang sekitarnya," kata Ngabila saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
"Virusnya tetap ada sampai kapan pun, tidak akan pernah hilang. Tapi bisa dikatakan mirip flu biasa dengan ada potensi kenaikan kasus 3 atau 6 bulan sekali," tambahnya.
Ngabila pun tetap mengimbau masyarakat untuk patuh menggunakan masker ketika sakit atau bertemu orang sakit. Selain itu, deteksi dini hingga lengkapi vaksin.
"Untuk mencegah sakit: pakai masker kalau lagi sakit atau bertemu orang sakit. Untuk mencegah kematian: deteksi dini dan kontrol komorbid. Lengkapi vaksin selagi ada dan gratis.
"Walau dosis 4 saat ini sulit karena Pfizer habis stoknya dan belum ada update regulasi dari Kemenkes," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dinkes DKI menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat meski status PPKM sudah dicabut.
"Tunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait ini, walau saya lihat tidak akan agresif, karena pemerintah pusat sudah melakukan yang dilakukan WHO ini sejak PPKM resmi dicabut," tuturnya.
Seperti diketahui, status darurat Covid di Indonesia diatur oleh Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi. Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid 19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.
“Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,” imbuhnya.
Editor: Faieq Hidayat