Wilayah Aglomerasi Dilarang Mudik, Begini Cara Kota Bogor Halau Pemudik
BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota mempunyai dua skema untuk menjaring pemudik yang masuk ke Kota Bogor. Hal itu berkaitan dengan dilarangnya mudik Lebaran termasuk wilayah aglomerasi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan skema pertama adalah dengan pemeriksaan ketat bagi kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor di 6 titik pos penyekatan.
"Enam titik sekat tetap akan melakukan pemeriksaan. Ada dua hal yang diperiksa, yang pertama adalah alasan masuk ke Kota Bogor, itu tadi ada yang alasan mendesak pekerjaan, kedukaan, sakit, melahirkan dan lain-lain," kata Susatyo, Jumat (7/5/2021).
Susatyo menambahkan, jika nantinya masih ada pemudik yang lolos akan ada skema kedua yakni pengawasan di tingkat wilayah. Dimana Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW akan melakukan pendataan.
"Kemudian tadi bagaimana membedakan? Apakah orang ini kendaraan ini akan mudik atau hanya sekedar dia melintas atau apa pun istilahnya dia masuk. Melalui Perwali Nomer 18 kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan satgas khusus kewaspadaan pendatang dan pemudik maka nanti di setiap daerah. Setelah dia sampai kalau dia datang maka akan ada sub satgas deteksi RT/RW akan mendatangi untuk melakukan pendataan," katanya.
Nantinya, satgas akan mendata pemudik mulai dari asal wilayah, riwayat penyakit dan vaksinasi. Sehingga, apabila pemudik lolos dari penyekatan kendaraan masih ada pengawasan yang dilakukan.
"Ada tiga yang didata, yang pertama terkait dengan riwayat tujuan dari mana dan sebagainya, yang kedua riwayat penyakitnya apakah positif dan sebagainya, ketiga terkait vaksinasinya. Sehingga warga Bogor tidak perlu khawatir penghadangan kami ini adalah untuk mencegah orang masuk ke Bogor kalau pun lolos (penyekatan kendaraan) nanti ada pemeriksaan di titik-titik rumah tujuan," tegas Susatyo.
Jika diperlukan, satgas juga bisa melakukan rapid antigen kepada pemudik atau pemikik rumah. Bila hasilnya positif, akan segera dilakukan karantina.
"Bahkan nanti akan dilakukan penindakan oleh satgas RW untuk pemeriksaan rapid dan seterusnya bahkan pemilik rumah yang warganya atau kedatangan pemudik ilegal baik itu syaratnya atau formilnya maka akan dilakukan karantina 5x24 jam," katanya.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat tetap mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik. Termasuk untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek sampai ada keputusan atau aturan lebih lanjut.
"Sekali lagi kami juga akan menunggu perkembangan turunan dari keputusan satgas covid pusat. Sekali lagi dinamika terkait dengan angka covid ini begitu naik turun ya kita tahu dan ini adalah titik-titik kritis menjelang Lebaran maka bisa saja akan ada aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yang akan kita aplikasikan di wilayah Kota Bogor," katanya.
Editor: Faieq Hidayat