WNA Bisa Buat e-KTP di Indonesia, Begini Caranya
JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak untuk memiliki e-KTP. Kartu identitas tersebut biasanya dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan maupun perbankan namun tidak memiliki hak politik seperti suara dalam pemilu.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan memiliki e-KTP adalah hak bagi penduduk yang telah menginjak usia 17 tahun, pernah menikah atau telah menikah dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
“Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib kita penuhi haknya memiliki e-KTP bagi yang memenuhi syarat,” kata David seperti dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (10/3/2022).
WNA yang akan dilayani untuk memiliki e-KTP yakni WNA yang memiliki izin tinggal tetap serta dokumen perjalanan.
Izin tinggal tetap menjadi penentu terkait masa berlaku e-KTP tersebut. Jika izin tinggal tetap tersebut berlaku selama setahun, maka e-KTP milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq