Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia Gagalkan Upaya Pencurian Jet Tempur MiG-31 Dilengkapi Rudal Kinzhal oleh Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

WNA Rusia Ditangkap di Tangerang karena Open BO, Patok Rp4 Juta Sekali Kencan

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:06:00 WIB
WNA Rusia Ditangkap di Tangerang karena Open BO, Patok Rp4 Juta Sekali Kencan
WNA asal Rusia berinisial ZPR (31) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Rabu (24/5/2023) karena open BO atau menawarkan jasa prostitusi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR (31) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Rabu (24/5/2023). ZPR diamankan lantaran diduga menawarkan jasa prostitusi online atau open BO di salah satu hotel di kawasan Kota Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan baik paspor maupun izin tinggal keimigrasiannya saat diamankan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 23 Mei 2023," kata Rakha pada Jumat (26/5/2023).

ZPR diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha juga mengungkapkan dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia. 

ZPR diketahui mematok tarif sebesar Rp4 juta kepada para kliennya untuk sekali kencan.

"Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati," tutur Rakha.

Atas perbuatanya itu, ZPR melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 jo 122 huruf (a). Yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut