Yahya Waloni Tak Melawan saat Ditangkap Bareskrim di Rumahnya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Dia diciduk di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri.
"Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Yahya Waloni ditangkap Bareskrim karena terkait dengan kasus dugaan penodaan agama.
"Penodaan agama," ujar Rusdi dikonfirmasi terpisah.
Usai ditangkap, Yahya Waloni langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri. Dia bungkam saat dicecar seputar penangkapannya.
Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Dia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.
Editor: Rizal Bomantama