Zona Merah Covid-19, Kasus Positif di Kota Bogor Tambah 23 Jadi 597 Orang
BOGOR, iNews.id - Berstatus satu-satunya wilayah zona merah penyebaran covid-19 di Jawa Barat, kasus positif di Kota Bogor kembali bertambah hari ini, Minggu (30/8/2020). Tercatat ada penambahan 23 pasien positif sehingga totalnya menjadi 597 orang.
Data tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona, Sri Nowo Retno, Minggu (30/8/2020). Dia mengatakan perkembangan data itu merupakan hasil monitoring hingga pukul 14.00 WIB.
"Total kasus konfirmasi positif menjadi 597 orang dengan perincian meninggal 30 orang, selesai isolasi atau sembuh 341 orang, dan masih sakit sebanyak 26 orang," kata Retno yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam keterangan pers tertulisnya.
Dia menyebutkan penambahan hari ini sebanyak 23 kasus positif. Lalu pasien positif covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah tujuh orang hari ini, pasien dalam pengawasan bertambah 15 orang serta meninggal satu orang.
Dari kategori jenis kelamin, sebagian besar pasien positif covid-19 yang masih dirawat merupakan laki-laki sebanyak 18 orang. Sisanya lima orang perempuan.
"Ini merupakan penambahan kasus positif dalam sehari tertinggi selama pandemi covid-19 berlangsung di Kota Bogor. Terbanyak di Kecamatan Bogor Barat sebanyak delapan orang, Bogor Selatan empat orang, Tanah Sereal empat orang, Bogor Utara tiga orang, Bogor Timur dua orang, dan Bogor Tengah dua orang," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatn. Hal itu ditemukan Bima dari hasil pemantauan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sejak ditetapkan sebagai zona merah.
Dia menyebut implementasi PSBMK dengan pemberlakuan jam malam membuat aktivitas warga Kota Bogor berkurang drastis dibanding kondisi normal. Menurutnya banyak warga sudah mengetahui kebijakan tersebut.
"Kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan covid," ucapnya.
Bima menegaskan perlu ada penegakan hukum tegas untuk menekan penyebaran covid-19. DIa menyebut mulai Senin (31/08/2020), jika ada warga atau pelaku usaha ketahuan melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
"Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Editor: Rizal Bomantama