Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB
BOGOR, iNews.id - Atuan jam malam di Kota Bogor mulai berlaku Sabtu (29/8/2020) pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga 11 September 2020.
Penerapan jam malam tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan di RW zona merah ini,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Bogor, Sabtu (29/8/2020).
Dia menyampaikan, tercatat ada 104 dari 797 RW yang ada di Kota Bogor masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.
"Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," katanya.
Menurutnya, saat Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
“Jadi, pukul 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan. Kemudian, pukul 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," ucapnya.
Dalam Perwali tersebut diatur sanksi bagi pelanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda.
Editor: Kurnia Illahi