Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

1 Stafsus Nadiem Belum Penuhi Panggilan Kejagung soal Korupsi Chromebook

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50:00 WIB
1 Stafsus Nadiem Belum Penuhi Panggilan Kejagung soal Korupsi Chromebook
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan 1 stafsus Nadiem belum penuhi panggilan penyidik Kejagung sampai dengan hari ini, Selasa (17/6/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung berencana memeriksa satu stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, TJ pada Selasa (17/6/2025) terkait kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Namun, hingga kini TJ masih belum memenuhi panggilan penyidik.

"Seyogyanya dijadwalkan hari ini, kita masih menunggu, karena waktunya masih ada. Nanti kita lihat perkembangannya sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, pihaknya belum tahu apakah TJ hadir memenuhi panggilan ataukah tidak karena penyidik juga masih menantikan kehadiran TJ. Jika hadir, TJ bakal diperiksa penyidik, sebaliknya jika tak hadir penyidik bakal melihat dahulu alasannya tak hadir.

"Kalau tidak hadir akan kita cek, apa alasan ketidakhadirannya, karena sebagaimana yang sudah kita sampaikan, ada permintaan penundaan, penyidik sudah memberikan itu, sehingga dijadwalkan pada tanggal 17 sesuai permintaan kuasanya," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah JT bakal dihadirkan paksa ataukah tidak jika dia memang tak hadir lagi dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, itu merupakan kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut