1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dari empat tersangka yang telah diumumkan, tiga sudah diamankan, sementara satu lainnya berinisial JT masih buron.
JT yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berada di luar negeri.
Tiga tersangka yang telah ditahan juga merupakan eks anak buah mantan Mendikbudristek. Mereka adalah MUL, SW, dan IA alias Ibrahim Arief.
"Dua tersangka, saudara MUL dan SW, kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan.
"IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," lanjut Qohar.
Hingga kini, Kejagung masih memburu satu tersangka lain, yakni JT. JT belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Editor: Reza Fajri