Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya
Advertisement . Scroll to see content

1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:55:00 WIB
1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban
Ilustrasi tersangka (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan satu orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ratusan orang ke Myanmar. Tersangka itu berinisial HR (27).

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HR ternyata ikut dalam rombongan ratusan WNI korban TPPO ke Myanmar yang dipulangkan ke Indonesia. HR ikut dalam pemulangan tahap ketiga.

"Menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR (27), pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung. Tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ucap Nurul, Jumat (21/3/2025).

HR menjanjikan para korban mendapatkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. HR juga menjanjikan ratusan calon pekerja dari Indonesia itu mendapatkan upah sebesar Rp10-15 juta setiap bulannya.

"(Namun) Korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam, dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," ucap dia.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Nurul.

Bareskrim Polri bakal terus menyelidiki kasus ini untuk mencari aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat memuluskan pengiriman ratusan pekerja migran.

Sebagai informasi, pemerintah memulangkan ratusan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Ratusan WNI itu dipulangkan dalam empat kloter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut