Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Contoh Norma Hukum dan Sanksi-Sanksinya
Advertisement . Scroll to see content

10 Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari Beserta Sanksinya

Minggu, 11 Februari 2024 - 02:33:00 WIB
10 Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari Beserta Sanksinya
Contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari (Foto:89stocker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Sebagaimana diketahui, menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum.  

Melihat hal itu, ada norma hukum yang mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat.

Norma tersebut dibuat dengan tujuan agar kehidupan bersama dapat berlangsung damai dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan.

Masih dari sumber yang sama, norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Pada buku Pengantar Hukum Indonesia, karya Syamsuddin (2019), norma hukum diartikan sebagai aturan yang dibuat oleh penguasa negara. Aturan itu mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara. 

Terdapat empat jenis hukum yang berlaku di suatu negara, di antaranya hukum tertulis, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tidak tertulis.

Sedangkan, masyarakat yang tidak mematuhi norma hukum di suatu negara, maka ia akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Lalu, apa saja contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari? Melansir berbagai sumber, berikut iNews.id akan berikan ulasannya, Jumat (9/2/2024). 

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat

1. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).


2. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.


3. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT.


4. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah 

1. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi.

Sanksi: Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman


2 Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah

Sanksi: Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman


3. Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir misalkan paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi

Sanksi: Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman


4. Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap

Sanksi: Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman

Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara

1. Dalam pasal 339 KUH Pidana:

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

2. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata

Sanksi: Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. 

3. Menaati rambu lalu lintas

Sanksi: Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda.

4. Membayar pajak tepat waktu

Sanksi: Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda.

5. Tidak berbuat tindakan kriminal

Sanksi: Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda.


Demikian contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut