10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban
JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap 6 tersangka grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Penangkapan itu dilakukan di beberapa daerah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji keenam pelaku tersebut memiliki motif dan peran yang berbeda-beda. Diketahui, ada yang mencari keuntungan dengan menjual konten Rp50.000 hingga ipar jadi korban.
Menurut Himawan, admin grup Fantasi Sedarah dibuat oleh seseorang berinisial MR. Grup ini dibuat MR sejak Agustus 2024 dengan motif untuk memenuhi hasrat pribadinya.
"Motif tersangka untuk kepuasan pribadi," ucap Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, MR juga membuat grup tersebut dengan tujuan berbagai konten berbau pornografi dengan sesama member.
Himawan menjelaskan bahwa keenam tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Berikut daftar selengkapnya:
- Inisial DK: ditangkap di Jawa Barat dan merupakan member aktif di grup Fantasi Sedarah. Motif bergabung di grup untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Inisial MR: ditangkap di Jawa Barat dan merupakan admin atau creator grup Fantasi Sedarah.
- Inisial MS: ditangkap di Jawa Tengah dan merupakan member aktif dengan membuat video asusila dirinya sendiri dengan korban menggunakan HP.
- Inisial MJ: ditangkap di Bengkulu dan merupakan member kontributor aktif membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan HP.
- Inisial MA: ditangkap di lampung dan merupakan member aktif di grup dengan mengunduh konten dan mengunggah ulang di grup.
- Inisial KA: ditangkap di Jawa Barat dan merupakan member Suka Duka dengan mengunduh dan mengunggah ulang konten di grup Facebook Suka Duka.
Polisi menemukan ratusan gambar dan video berkonten pornografi di kasus grup FB Fantasi Sedarah. Salah satu pelaku menjual konten tersebut seharga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
"Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," kata dia.
Himawan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah ada yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu. Orang yang dimaksud berinisial MJ.
Menurutnya, MJ merupakan DPO dalam kasus asusila. Ia diketahui dilaporkan dengan korbannya adalah empat orang anak.
"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan laporan polisi, empat orang anak yang menjadi korban," ucap dia.
Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah membeberkan, ada 4 orang perempuan yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Salah satu di antaranya adalah adik ipar tersagka.
"Ditemukan ada 3 orang korban perempuan, terdiri dari 1 orang dewasa usia 21 tahun, dan 2 orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng. Hubungan pelaku dengan korban dewasa adik ipar, sedangkan hubungan dengan anak korban adalah paman," ujarnya pada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, 3 orang perempuan tersebut merupakan korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka MS. MS membuat foto dan video bermuatan asusila, malahan 2 anak di bawah umur dilakukan pencabulan.
Selain itu, polisi juga menemukan korban anak berusia 7 tahun. Korban anak perempuan tersebut berasal dari Bengkulu dengan tersangka MJ usia 25 tahun.
"Hubungan antara tersangka dengan anak korban adalah tetangga," ucapnya.
Adapun, MJ mencabuli korban sebanyak 3 kali. Lalu, ia merekamnya menggunakan handphone miliknya itu dan mengunggah ke dalam grup Facebook.
Himawan menjelaskan bahwa polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi di handphone milik tersangka MR. Diketahui, MR merupakan admin dan pembuat grup Fantasi Sedarah.
"Dari handphone tersangka MR ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi," ucap dia.
Selain itu, ditemukan juga 66 gambar di tersangka MA.
"Dari tersangka MA ditemukan 66 gambar dan 2 video," tutur dia.
Untuk mengungkap kasus serupa, pihak kepolisian mengaku masih terus menelusuri dan mengidentifikasi adanya korban lain berkaitan kasus viralnya grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu. Baik korban dewasa maupun korban anak di bawah umur.
"Terhadap kasus-kasus tersebut sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena masih akan mendalami grup Facebook lainnya dari penyelidikan.
Polisi menjerat 6 orang tersangka grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah. Hal itu dilakukan karena grup bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin