10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi
JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. Berikut 10 fakta yang mesti diketahui orang tua terkait PPDB.
PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya. Tentu di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak melanjutkan ke sekolah yang dituju.
Berikut ini beberapa fakta penting perlu ketahui seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sejarah sistem zonasi yang ada pada PPDB pertama kali dikeluarkan pada tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diatur mengenai sistem zonasi yang akan ditetapkan. Artinya, setiap sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah memenuhi syarat.
Setiap daerah memiliki syarat PPDB yang berbeda-beda. Contohnya dalam aturan PPDB DKI Jakarta ada beberapa syarat usia yang diatur.
Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tertulis bahwa syarat usia PPDB untuk jenjang SD paling rendah adalah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu, calon peserta didik harus memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Kemudian, untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022 dan telah lulus SD/sederajat. Calon siswa juga harus tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Jenjang SMA usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Lalu, jenjang SMK usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Khusus calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kuota penrimaan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di zonasi satuan pendidikan. Domisili peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK).
Apabila calon peserta tidak mempunyai KK, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan pihak berwenang.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapot yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah. Nilai raport yang dilihat adalah lima semester terakhir dan bukti prestasi akademik/nonakademik di level kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Jalur ini harus dibuktikan dengan kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berdomisili di dalam/luar zonasi sekolah. Kemudian, diprioritaskan juga anak yang memiliki jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan, termasuk anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
Kriteria dari jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Dikutip dari Koran Sindo, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felica menuturkan, terlepas dari jalur masuknya, PPDB memiliki isu mendalam terkait kurangnya daya tampung atau kuota sekolah negeri.
Dalam laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun peserta PPDB 2018. Salah satunya ditemukan adanya pungutan liar. Praktik pungli ditemukan saat PPDB 2019.
Kala itu, Ombudsman mendapati adanya pungutan liar PPDB di Jawa Barat dan permintaan sumbangan sebesar Rp600.000 kepada calon peserta didik di Kalimantan Barat. Pada penyelenggaraan PPDB 2020, KPAI menerima 224 pengaduan PPDB, 200 di antaranya dari DKI Jakarta.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pengaduan PPDB 2020 terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis. Retno menuturkan, permasalahan teknis pada PPDB 2020 salah satunya terkait kesulitan pendaftaran dan juga dugaan jual beli kursi.
Editor: Puti Aini Yasmin