Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Campak Bisa Mematikan, Dokter: Tidak Vaksin MR
Advertisement . Scroll to see content

10 Juta Vaksin Sinovac Direncanakan Akan Tiba di Indonesia Pada April 2021

Minggu, 04 April 2021 - 14:47:00 WIB
10 Juta Vaksin Sinovac Direncanakan Akan Tiba di Indonesia Pada April 2021
Ilustrasi. Vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Indonesia kembali direncanakan akan menerima pasokan vaksin Covid-19 merek Sinovac sebanyak 10 juta dosis pada April 2021. Pasokan itu akan menambah ketersedian vaksin Sinovac sebelumnya.

"Jumlah tersebut menambah ketersediaan jenis vaksin Sinovac di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 28 juta dosis," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Dia menjelaskan dari stok 28 juta sebanyak 5 juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian 11 juta dosis vaksin lainnya akan didistribusikan pada awal bulan ini.

"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta dosis. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," katanya.

Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin memengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. Pengiriman vaksin AstraZeneca baru dilakukan pada Mei 2021.

"Sehingga pengiriman tertunda menjadi Mei 2021," katanya.

Meski demikian, dia menyebut masih ada waktu mengejar target kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta warga Indonesia. Target vaksinasi bisa tuntas pada akhir tahun.

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.

Siti Nadia mengatakan program vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan saat bulan puasa Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat ramadan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut